Sumbawa - Deportasi mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) asal Yaman, Ahmed Mohammed Yahya Al-Awami, membuka pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
Ahmed diketahui memiliki izin tinggal yang berakhir pada 1 Februari 2026. Namun, ia baru dideportasi pada 4 Agustus 2026. Artinya, terdapat jeda sekitar enam bulan sejak izin tinggalnya berakhir hingga tindakan deportasi dilakukan.
Di sinilah persoalan pengawasan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sumbawa patut dipertanyakan. Bagaimana seorang mahasiswa asing yang telah tinggal di Sumbawa sejak 2022 bisa tetap menjalani aktivitasnya selama berbulan-bulan setelah izin tinggal berakhir?
Ahmed tercatat sebagai mahasiswa semester delapan Program Studi Ilmu Informatika UTS. Selama berada di Sumbawa, ia juga disebut tinggal di homestay atau vila yang dikaitkan dengan Ketua Yayasan UTS, Zulkieflimansyah, mantan Gubernur NTB.
Tak hanya kuliah, Ahmed juga disebut bekerja sebagai pelayan di sebuah kedai makanan di sekitar kampus. Aktivitas tersebut pun perlu diperjelas dari sisi kepatuhan terhadap izin keimigrasian yang dimilikinya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan WNA tidak cukup dilakukan ketika pelanggaran sudah terjadi. Imigrasi semestinya memiliki mekanisme pemantauan terhadap masa berlaku izin tinggal, terutama bagi WNA yang statusnya telah diketahui dan beraktivitas secara rutin di lingkungan kampus.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pihak kampus telah memberikan informasi mengenai status mahasiswa asing tersebut kepada Imigrasi dan apakah koordinasi pengawasan berjalan secara berkala.
Jika masa izin tinggal Ahmed berakhir pada Februari, mengapa tindakan baru dilakukan pada Agustus? Apakah kasus ini murni kelalaian individu atau terdapat celah dalam sistem pengawasan WNA di Sumbawa?
Kanim Kelas II TPI Sumbawa perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana kasus overstay tersebut bisa berlangsung selama berbulan-bulan. Sebab, jika satu mahasiswa saja luput dari pengawasan, publik berhak mempertanyakan bagaimana kondisi pengawasan terhadap WNA lainnya di Kabupaten Sumbawa.
Deportasi bukan akhir persoalan. Justru kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan Imigrasi Sumbawa, termasuk pemeriksaan izin tinggal mahasiswa asing, tempat tinggal, aktivitas kerja, serta koordinasi dengan perguruan tinggi.
Actvisit.id telah berupaya mengkonfirmasi Kakanwil Imigrasi Kemenimipas NTB, Yopie Asmara.Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons apapun.
