Pemandangan tidak lazim terjadi di Jalan Radio I Nomor 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/7/2026).

Lebih dari 20 prajurit TNI, sebagian menenteng senjata laras panjang dan sebagian lagi mengenakan pakaian sipil berperawakan tegap, berjaga di seluruh akses masuk rumah bercat putih milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejumlah jaksa berseragam korsa merah turut berseliweran di dalam gerbang, sementara tidak tampak satu pun personel kepolisian di sekitar lokasi.

Penjagaan bersenjata ini muncul persis setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di kawasan yang sama, sebagai bagian dari penyidikan gabungan kasus korupsi PT Asabri, blackout PLN Sumatera, serta PT Krakatau Steel.

Belum ada penjelasan resmi mengenai kaitan langsung antara penggeledahan kafe tersebut dengan pengerahan mendadak puluhan prajurit ke kediaman Jampidsus.

Pola ini bukan yang pertama. Pada Agustus 2025, tim Polda Metro Jaya sempat mendatangi rumah yang sama untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan tindak kekerasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Upaya itu berujung gagal total karena pasukan TNI yang berjaga menolak mengizinkan tim kepolisian masuk.

Sejak peristiwa penguntitan Febrie oleh anggota Densus 88 di kafe yang sama pada Mei 2024, yang berakhir dengan penangkapan anggota Densus tersebut oleh pengawal TNI Febrie sendiri—Jampidsus itu praktis berada di bawah pengawalan ketat personel militer secara berkelanjutan hingga kini.

Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat dijerat hukum.

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengungkapkan penyidikan gabungan ini telah menemukan dugaan keterlibatan penyelenggara negara, dengan penggeledahan dilakukan di delapan lokasi meliputi Cipete, Pacific Place, Kuningan, Sudirman, hingga Bogor untuk memenuhi kebutuhan alat bukti.

Pertanyaan besar kini mengemuka: atas dasar kewenangan apa TNI berulang kali memblokade langkah penyidik Polri terhadap seorang pejabat sipil, dan mengapa institusi militer tampak lebih responsif menjaga Jampidsus ketimbang membiarkan proses hukum berjalan tanpa hambatan?