JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Beleid ini menggantikan Perpres Nomor 102/2018 dan Nomor 104/2018 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan reformasi birokrasi.

Kenaikan tukin cukup signifikan. Tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat naik dari Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.

Kepala Staf Umum TNI naik dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan. Untuk kelas jabatan 9 hingga 11, tukin berkisar Rp6,27 juta hingga Rp9,85 juta, sementara kelas jabatan 2 hingga 8 berada di rentang Rp2,93 juta hingga Rp5,47 juta.

Prajurit kelas jabatan terendah pun mengalami kenaikan dari sekitar Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi kenaikan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah.

"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," kata Rico .

Rico menjelaskan, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak 2018, sementara instansi lain sudah lebih dulu mendapat kenaikan hingga 80–100 persen. Indeks tukin pun disesuaikan dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.

Namun kebijakan ini menuai sorotan karena terbit di tengah ketidakpastian nasib kesejahteraan guru.

Dalam sambutan di Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, pada 23 Juli 2026, Prabowo secara terbuka menyebut negara tak memiliki cukup anggaran untuk menaikkan gaji guru.

"Kenapa gaji guru tidak bisa baik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? Kenapa anggaran selalu kurang, karena uangnya nggak ada, diambil terus," kata Prabowo saat itu.

Pernyataan itu kini berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa pemerintah justru mampu mengalokasikan anggaran tambahan untuk menaikkan tukin TNI dan Kemhan dalam waktu singkat.

Padahal, gaji pokok guru PNS maupun PPPK saat ini masih berkisar Rp2,78 juta hingga Rp7,32 juta per bulan, dengan tambahan tunjangan profesi dan tunjangan daerah yang besarannya sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.