Bogor – Akun Instagram Badan Perwakilan Netizen mengunggah sebuah postingan yang menyoroti praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram dan menyebut nama seorang yang diklaim sebagai anggota Polri bernama Ali Kasim yang berdomisili di kawasan Bogor, Jawa Barat. Unggahan tersebut menjadi perhatian warganet setelah beredar luas di media sosial.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan kritik keras yang ditujukan kepada Ali Kasim. Akun itu bahkan meminta yang bersangkutan menghentikan aktivitas tersebut dan mempertanyakan asal-usul penghasilannya.

Kasus penyalahgunaan LPG subsidi sendiri menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Dalam sejumlah kesempatan, kepolisian telah mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Terkait itu, Polri memastikan telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian bernama Ali Kasim itu dalam aktivitas mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi.

Melalui akun resmi @humaskorpsbrimob, pihak Korps Brimob Polri merespons unggahan yang berisi peringatan kepada "OKNUM APARAT KEPOLISIAN ATAS NAMA ALI KASIM". Dalam unggahan tersebut disebutkan ancaman akan mempublikasikan identitas jika aktivitas tersebut masih dilakukan dalam 2 x 24 jam.

Menjawab statement tersebut, Humas Korps Brimob menyatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.

"Perkara tersebut telah ditangani dan diproses melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat," tulis @humaskorpsbrimob dalam keterangan resminya.

Informasi ini disertai ilustrasi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan ditegaskan bersumber dari Paminal Bidpropam Korbrimob Polri.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan klarifikasi tersebut telah mendapat 4.674 suka, 180 komentar, dan 145 kali dibagikan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sanksi spesifik yang dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan setelah sidang kode etik tersebut.