Jakarta – Publik kembali dibuat geram usai beredarnya dokumen resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo dalam daftar delegasi kunjungan dinas ke New York, Amerika Serikat.

Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung 13-19 Juli 2026 dalam rangka menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di bawah naungan PBB.

Dalam Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 itu, tertulis nama istri Dody, Irma Hermawati, yang berangkat menggunakan paspor diplomatik, serta anak perempuannya, Aurellia Tsabitha Meidirama, yang tercantum dengan status "Putri Menteri Pekerjaan Umum" menggunakan paspor biasa.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat 7, pejabat negara memang dapat didampingi istri atau suami dalam perjalanan dinas luar negeri dengan izin presiden.

Namun, tidak ada satu pun klausul dalam aturan tersebut yang membolehkan anak kandung pejabat difasilitasi atau dicantumkan dalam Surat Keputusan delegasi resmi kementerian.

Warganet menilai pencantuman nama Aurellia dalam surat dinas formal itu menabrak kepatutan tata kelola administrasi, meski secara aturan biaya perjalanannya semestinya ditanggung pribadi.

Di media sosial X, kecurigaan publik kian menguat lantaran jadwal berakhirnya perjalanan dinas, 19 Juli 2026, bertepatan persis dengan hari final Piala Dunia 2026 yang digelar di MetLife Stadium, East Rutherford—hanya sepelemparan batu dari New York.

Sejumlah warganet, termasuk akun @narkosun dan @beomiyaaa, mempertanyakan mengapa nama yang dibiayai pribadi tetap muncul di lampiran surat tugas resmi, sesuatu yang lazimnya hanya diisi personel berfungsi kedinasan.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan pembiayaan keluarga tidak menggunakan dana APBN.

"Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," katanya di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Ia berdalih pencantuman nama keluarga semata untuk keperluan administrasi pengurusan visa bersama Kementerian Luar Negeri.

Namun penjelasan itu belum menjawab pertanyaan inti warganet: mengapa nama anak yang disebut dibiayai pribadi tetap masuk dalam Surat Keputusan delegasi resmi kementerian, bukan sekadar dokumen pengurusan visa internal.

Kasus ini mengingatkan publik pada polemik serupa yang menjerat Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli 2025, ketika surat resmi kementeriannya bocor berisi permintaan pendampingan dan pengawalan KBRI untuk istrinya di Eropa, dengan dalih mengantar anak mengikuti kompetisi internasional.

Maman sampai harus mendatangi KPK secara sukarela untuk mengklarifikasi penggunaan dana pribadi. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi serupa dari Kementerian PU terkait keikutsertaan sang anak dalam daftar delegasi tersebut.

Berulangnya pola serupa dalam kurun waktu kurang dari setahun pemerintahan Prabowo Subianto ini memunculkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana pejabat negara memisahkan kepentingan pribadi keluarga dari fasilitas dan dokumen resmi kedinasan.