Tegal - Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial MAN (30) yang menyeret anggota Polri aktif memasuki tahap baru. Setelah korban melapor ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan langkah penegakkan hukum dengan menahan terlapor, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota bernama Aiptu Nuridin.

Selain diproses pidana di Bareskrim, terlapor juga menjalani pemeriksaan etik dan disiplin di lingkungan Propam Polda Jawa Tengah. Penanganan internal tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di tingkat Bareskrim.

Kepala Bidang Humas Kombes Artanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Bareskrim Polri, sementara Propam Polda Jawa Tengah fokus pada pemeriksaan kode etik dan disiplin terhadap terlapor.

Artanto menegaskan seluruh proses akan dilakukan tanpa pandang bulu.“Siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, dugaan kekerasan ini mencuat ke publik setelah seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan konsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di hampir separuh tubuhnya.

Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea pada Kamis, 2 Juli 2026, dan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut laporan telah resmi diterima dan korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan, sebelum korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan baik di ranah pidana oleh Bareskrim maupun pemeriksaan etik di internal kepolisian.