Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyatakan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu 22 Juli 2026, merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap usaha perhotelan di DKI Jakarta.

Koordinator Lapangan GEMAH, Jufri Souwakil, mengatakan pihaknya meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dan segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan Park Hotel serta seluruh usaha perhotelan yang diduga melanggar aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jufri dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Apalagi fenomena prostitusi online semakin memprihatinkan lewat aplikasi seperti MiChat maupun situs Semprot.com sebagai media untuk menawarkan jasa prostitusi semakin mudah ditemukan. Hal itu pun berlangsung di Park Hotel Cawang.

" Ini menunjukkan bahwa jaringan prostitusi telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Aparat penegak hukum harus lebih agresif melakukan patroli siber dan membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan," ujarnya.

"Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penyelidikan secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran. Tidak boleh ada pembiaran apabila memang ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat," tambah dia.

Ia menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor perhotelan di ibu kota.

"Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan mendorong pemerintah bertindak transparan, akuntabel, dan tegas dalam menegakkan aturan. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan fakta dalam menyelesaikan persoalan ini," tutupnya.