Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Tim 9 telah memanggil empat saksi, termasuk Febrie sendiri, pada Rabu (22/7/2026).
Namun di tengah langkah penyidikan itu, skeptisisme publik justru menguat. Warganet membandingkan penanganan kasus Febrie dengan pola lama di kasus megaskandal Jiwasraya-Asabri, di mana kerugian negara mencapai Rp39,61 triliun namun kelompok usaha besar disebut tak pernah tersentuh proses hukum — sebuah pola "tebang pilih" yang, menurut warganet, kembali berulang.
Sorotan makin tajam setelah podcast Bocor Alus Politik mengungkap bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut menilai penggeledahan rumah Febrie oleh Polri — tanpa izin Presiden Prabowo Subianto — sebagai bentuk "pembangkangan" terhadap kepala negara. Isu ini disebut memicu pembahasan tertutup soal evaluasi kepemimpinan Polri, termasuk wacana pergantian Kapolri sebagai opsi meredam ketegangan antarlembaga. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Sjafrie, Istana, maupun Polri yang membenarkan isu tersebut.
Tensi politik ini diperparah laporan Majalah Tempo edisi 12 Juli 2026, yang menyebut Presiden Prabowo memanggil Sjafrie bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada malam yang sama untuk membahas perkara Febrie. Menurut sumber yang dikutip Tempo, Sjafrie diduga melobi agar penanganan kasus dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, dengan turut menyinggung peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) — forum yang disebut mempertemukan Sjafrie dan Febrie secara dekat selama ini. Presiden disebut akhirnya menyetujui pelimpahan kasus ke Kejagung.
Kejaksaan Agung membantah tegas ada intervensi politik atau perubahan status hukum di luar mekanisme resmi. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum ada bantahan maupun konfirmasi resmi dari Sjafrie Sjamsoeddin, Istana, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo tersebut — sehingga seluruh informasi ini masih berstatus dugaan.
Pertanyaannya kini: apakah kedekatan Febrie dengan lingkaran kekuasaan lewat Sjafrie Sjamsoeddin menjadi "kartu as" yang membuatnya relatif aman, sementara sprindik baru hanya jadi formalitas belaka? Publik menanti apakah Kejagung benar-benar akan menuntaskan kasus ini, atau berakhir seperti Jiwasraya-Asabri — di mana nama-nama besar tetap tak tersentuh.
