JAKARTA - Kematian pria bernama Sutrimo di halaman Klinik Mordent, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut dan hidung berbusa pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tak lama setelah sempat menelepon kerabat sekitar pukul 06.37 WIB mengaku sedang sakit.

Ia dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di rumah dinas eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Klinik tempat Sutrimo ditemukan diketahui berjarak sekitar 400 meter dari rumah pribadi Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, jarak yang turut memicu spekulasi publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan status dan hubungan korban dengan Febrie masih dalam pendalaman. "Masih didalami," kata Budi.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga mengaku belum memperoleh informasi resmi soal kabar tersebut.

"Kami fokus di substansi perkara," ujar Febri.

Kematian ini muncul hanya berselang beberapa hari setelah Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri serta tindak pidana pencucian uang.

Penahanan itu merupakan buntut penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026 dalam tiga perkara sekaligus, ditambah sprindik baru TPPU menyusul temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Febrie kini ditahan 20 hari di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

Menyikapi kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Senin (27/7/2026), mendesak kematian Sutrimo diusut tuntas dan menilainya sebagai peristiwa serius yang harus diungkap menyeluruh oleh negara.

Direktur Imparsial yang juga perwakilan Koalisi Sipil, Andi Manto Adiputra, menyebut setiap kematian tidak wajar yang terjadi dalam konteks relasi kekuasaan "harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial" dan terbuka bagi pengawasan publik.

Ia menambahkan bahwa keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat kasus ini sangat sensitif sehingga penyelidikan perlu memenuhi standar akuntabilitas lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban.

Koalisi Sipil menyampaikan lima desakan: pertama, kepolisian mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan akuntabel; kedua, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman turut mengawasi proses penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing; ketiga, LPSK memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban; keempat, Presiden Prabowo Subianto memberi atensi khusus untuk memastikan prinsip fair trial dihormati serta hak publik atas informasi terpenuhi; dan kelima, DPR bersama pemerintah menjadikan kasus ini momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik.

Polisi kembali melakukan olah TKP untuk kedua kalinya di klinik Mordent pada Senin (27/7/2026), mengamankan sejumlah barang bukti termasuk bantal berwarna hijau dan sebuah botol berisi cairan untuk diperiksa lebih lanjut.

Meski beredar dugaan pembunuhan di media sosial, Polda Metro Jaya menegaskan belum ada kesimpulan resmi soal penyebab kematian dan meminta masyarakat tidak berspekulasi.