Magelang — Sebanyak 26 siswa SMP Negeri 3 Magelang mengalami mual, muntah, dan pusing setelah menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat, 7 Agustus 2026. Empat siswa di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini membuat pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Giyanti, Candimulyo, Magelang, menjadi sorotan. Bukan hanya kepala SPPG, tetapi juga yayasan yang menaungi penyedia makanan tersebut perlu dimintai penjelasan apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses penyediaan makanan.
Makanan yang dikonsumsi para siswa terdiri atas nasi kebuli, telur, rendang daging, kering tempe, acar, dan buah anggur. Setelah mengonsumsi makanan tersebut, sejumlah siswa mengalami mual, muntah, dan pusing.
Pihak sekolah kemudian melakukan pendataan. Sebanyak 26 siswa tercatat mengalami gejala serupa dan mendapat penanganan di Puskesmas Candimulyo serta Rumah Sakit Merah Putih. Empat siswa masih menjalani perawatan.
SPPG Giyanti diketahui dikelola Yayasan Amal Sholeh Yamas. SPPG tersebut beralamat di Tempak, Desa Tempak, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan mulai beroperasi pada 2 Februari 2026.
Pemilik yayasan disebut Bayu Aji Nuswantoro, sedangkan kepala SPPG adalah Syiska Anggraini.
Munculnya dugaan gangguan kesehatan setelah puluhan siswa mengonsumsi makanan dari penyedia yang sama membuat pengawasan terhadap SPPG tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memasak makanan tersebut. Pemeriksaan juga perlu menjangkau siapa yang bertanggung jawab memastikan bahan baku layak konsumsi, proses pengolahan memenuhi standar, dapur dalam kondisi higienis, makanan disimpan dengan benar, serta distribusi berlangsung sesuai prosedur keamanan pangan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada petugas di dapur atau kepala SPPG. Pengelola dan pihak yang menaungi operasional SPPG juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi kewenangannya.
Namun, sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan makanan MBG tersebut sebagai penyebab gangguan kesehatan para siswa. Sampel makanan telah diperiksa di laboratorium dan hasilnya diperkirakan keluar sekitar dua hari kemudian.
Hasil laboratorium akan menjadi salah satu kunci untuk mengetahui apakah terdapat kontaminasi pada makanan yang dikonsumsi siswa. Pemeriksaan juga penting untuk menentukan titik kemungkinan terjadinya masalah, mulai dari bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kontaminasi atau pelanggaran standar keamanan pangan, maka evaluasi terhadap SPPG Giyanti menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Bahkan, bukan tidak mungkin kepala SPPG menghadapi sanksi hingga pencopotan apabila terbukti lalai menjalankan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, pemilik atau pengelola yayasan juga perlu diperiksa mengenai sejauh mana pengawasan mereka terhadap operasional SPPG.
Sebab, program MBG bukan sekadar persoalan menyediakan makanan dalam jumlah besar. Ada tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerima manfaat, terutama karena makanan tersebut dikonsumsi anak-anak sekolah.
Sebaliknya, jika hasil laboratorium tidak menemukan kontaminasi, pemerintah dan pihak terkait tetap perlu mencari penyebab 26 siswa mengalami gejala serupa. Kesimpulan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan urutan waktu antara konsumsi makanan dan munculnya keluhan.
Yang kini ditunggu adalah transparansi hasil pemeriksaan. Publik, khususnya orang tua siswa, berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apakah terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan MBG di SPPG Giyanti.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan program MBG. Jika terbukti ada kesalahan, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi secara proporsional—baik pada level operasional maupun pengelola yayasan.
Jangan sampai keselamatan siswa menjadi korban hanya karena pengawasan terhadap rantai penyediaan makanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
