Tangerang – Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum menindak praktik prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol di tempat usaha Spa New Halte Massage yang berlokasi di Komplek Great Western Resort (GWR) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Koordinator aksi CGMT, Ahmad Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan, kami mendesak agar tempat usaha itu ditutup dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB dengan titik kumpul di Taman Prestasi Kota Tangerang. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang akan melakukan long march menuju lokasi New Halte Massage kemudian melanjutkan aksi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut, CGMT membawa empat tuntutan. Pertama, meminta penutupan operasional New Halte Massage apabila terbukti melanggar Perda Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. Kedua, mendesak aparat menindak tegas pengelola maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. Ketiga, meminta evaluasi terhadap pengawasan Pemerintah Kota Tangerang terhadap usaha spa, pijat, dan hiburan yang dinilai rawan disalahgunakan. Keempat, menuntut transparansi hasil penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Ia menegaskan aksi yang dilakukan CGMT merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong pemerintah menegakkan aturan yang telah berlaku.
"Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami ingin aparat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran melalui proses hukum yang profesional, terbuka, dan tidak pandang bulu. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika terbukti, jangan ada pembiaran," ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi praktik yang bertentangan dengan peraturan daerah.
