Yogyakarta - Skandal perselingkuhan yang menyeret seorang eks lurah di Kota Yogyakarta dengan oknum ketua RW terus menjadi perbincangan publik lantaran sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan.
Adapun kasus tersebut berupa skandal perselingkuhan antara Lurah Kricak pada 2025, May Christianti dengan seorang Ketua RW di Kricak bernama Suhadi Yusuf Wibisono.
Skandal ini terkuak berdasarkan investigasi kolaborasi awak media. Sekiranya pada Kamis 23 Januari 2025, Pukul 12.38 WIB, keduanya terpantau masuk ke dalam salah satu kamar hotel di daerah Seturan, Sleman. Mereka mengendarai mobil Honda Brio yang tercatat milik Suhadi.
Lalu pada pukul 14.15 WIB keduanya keluar dari hotel dan melanjutkan perjalanan ke kediaman May.Kemudian ia diturunkan di sekitar rumahnya, Jalan Sawojajar 4, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.
Usai mengantarkan May, lantas Suhadi melanjutkan perjalanan ke kediamannya di Perumahan Mulyo Asri Nomor 1, RT/RW 015/004, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi awak media, Suhadi meminta untuk tidak memberitakan tentang dirinya."Tolonglah, jangan dinaikan beritanya," ujar Suhadi.
Hasil penelusuran awak media, keduanya diketahui masih memilki pasangan sah. Suhadi beristrikan Rosmala Dewi. Sedangkan May adalah suami dari RM Suryodanarto.
Kini May tidak lagi menjabat Lurah Kricak. Sekarang ia dipercayakan menduduki jabatan Plh. Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Indonesia Morality Watch Rayen Murphy, menegaskan bahwa Inspektorat Pemkot Yogyakarta selayaknya memberikan sanksi atas kasus itu.
"Inspektorat maupun pejabat berkompeten lainnya di lingkungan Pemerintahan tempatnya sang Lurah bekerja agar melakukan tindakan tegas terhadap Lurah tersebut. Lebih lagi berada di kamar hotel bersama lelaki yang bukan suaminya pada jam kerja.PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS sangat jelas ada sanksi dan juga larangan bagi PNS," ucap Rayen.
