Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Anisa membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, produk yang diserahkan telah memenuhi spesifikasi, termasuk penggunaan bahan anti-ultraviolet (UV).
"Saya punya bukti dari pabrik bahwa bahannya memang UV. Jadi saya tidak mengerti kalau disebut bukan UV," kata Anisa kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026).
Ia juga mengatakan sebagian besar nilai proyek telah dibayarkan oleh pihak Yudiawan. Dari total kontrak Rp174,6 juta, menurut Anisa, pembayaran yang belum diterimanya hanya tersisa sekitar Rp40 juta.
"Sisa pembayaran tinggal Rp40 juta lagi," ujarnya.
Karena itu, Anisa mempertanyakan dasar laporan pidana yang ditujukan kepadanya. Ia menduga persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kontrak pekerjaan, melainkan dipicu persoalan pribadi.
"Saya menduga ada masalah pribadi," katanya.
Anisa mengaku sempat menerima sejumlah pesan WhatsApp dari Yudiawan yang, menurut dia, bernada sensitif. Ia memilih tidak merinci isi pesan tersebut.
"Isi WA agak sensitif, tidak perlu dijelaskan," ujarnya.
Menurut Anisa, persoalan mulai berkembang setelah ia tidak merespons pesan-pesan tersebut.
"Makanya saya menduga ini bukan soal kontrak. Semua pekerjaan sudah sesuai MoU," katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa pembayaran proyek dilakukan terlebih dahulu apabila sejak awal dirinya dianggap melakukan penipuan atau penggelapan.
"Kalau memang saya dianggap menipu, kenapa pembayaran sudah ditransfer lebih dulu?" ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Yudiawan Wibisono membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polsek Setiabudi.
"Betul, laporan saya. Apakah ada pidana atau tidak, biar berproses di polsek dulu. Perlu pembuktian di Labfor Polri karena dengan pembanding masih diragukan," kata Yudiawan melalui keterangannya.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai tudingan adanya pesan WhatsApp yang dinilai sensitif oleh Anisa, Yudiawan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus ini, sementara masing-masing pihak tetap mempertahankan versinya.
