Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026. Pimpinan DPR menegaskan regulasi tersebut tetap menjadi salah satu prioritas legislasi nasional tahun ini.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR akan berupaya maksimal agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dirampungkan. Menurutnya, aturan tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi perhatian parlemen.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saan juga membantah adanya anggapan bahwa DPR menolak atau menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi yang kuat.
Menurut Saan, proses pembahasan akan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat. DPR melalui Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar RUU tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum dengar pendapat. Ia menyebut informasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU tersebut tidak benar.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dianggap penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Pemerintah dan DPR berharap aturan tersebut nantinya mampu memberikan instrumen hukum yang lebih efektif bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
