Jakarta – Ratusan warga Kampung Sawah RT 06 dan RT 08, Cakung Barat, Jakarta Timur, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan operasional stockpile batubara milik PT Berkah Batu Agung. Warga menilai aktivitas perusahaan itu telah mencemari udara di sekitar permukiman dan mengancam kesehatan masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kawasan Segitiga Intirub, Jalan Squadron, Jakarta Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Aksi yang dipimpin Living Stone Sitorus dan diikuti ratusan warga ini turut disertai spanduk bertuliskan "Tutup Operasional Batubara", "Anak-anak Kami Bukan Tumbal Batubara", hingga "Kesehatan Kami Adalah Harga Mati". Mereka menilai pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas penumpukan batubara telah berlangsung cukup lama.
"Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang memperjuangkan hak warga untuk mendapatkan udara yang bersih. Anak-anak kami setiap hari menghirup debu hitam yang diduga berasal dari aktivitas stockpile batubara. Ini tidak boleh terus dibiarkan," kata koordinator aksi, Living Stone Sitorus dalam orasinya.
Menurut Living Stone, dampak yang dirasakan warga bukan hanya rumah yang dipenuhi debu, tetapi juga meningkatnya keluhan gangguan pernapasan di lingkungan sekitar.
"Setiap hari rumah kami dipenuhi debu hitam. Yang paling kami khawatirkan adalah kesehatan anak-anak dan orang tua. Kami tidak ingin keuntungan perusahaan dibayar dengan kesehatan warga," ujarnya.
Dalam audiensi dengan pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan warga menyampaikan tujuh tuntutan. Mereka meminta operasional stockpile batubara dihentikan secara permanen, lokasi usaha dipindahkan ke kawasan industri yang sesuai, serta izin operasional perusahaan diperiksa dan dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun tata ruang.
Selain itu, warga juga menuntut PT Berkah Batu Agung memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, melakukan pemulihan lingkungan, serta membentuk satuan tugas bersama yang melibatkan pemerintah dan perwakilan warga untuk mengawal penyelesaian persoalan secara transparan.
Living Stone mengatakan masyarakat memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Kalau dalam tujuh hari tidak ada langkah nyata, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bukan kepentingan segelintir orang, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat atas lingkungan yang sehat," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa izin operasional PT Berkah Batu Agung disebut diterbitkan oleh kementerian yang membidangi lingkungan hidup, bukan oleh Dinas Lingkungan Hidup tingkat kota.
DLH menyatakan akan meneruskan laporan warga kepada kementerian setelah menerima surat resmi beserta dokumentasi dugaan dampak pencemaran. Pemerintah juga menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan.
Actvisit.id telah berupaya melayangkan konfirmasi ke pihak perushaan. Namun sampai berita ini ditulis, belum merespons.
