Bekasi – Praktik korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Metro Bekasi mencuat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun actvisit.id, dari sejumlah sumber yang mengetahui mekanisme pelayanan SIM, praktik pengurusan SIM secara non prosedural telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan oknum di internal unit kerja tersebut.

Modus yang dijalankan disebut dengan melayani pemohon SIM baru tanpa melalui tahapan resmi, seperti ujian teori maupun praktik, dengan syarat membayar biaya yang nilainya jauh melampaui tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah. Skema tersebut menjadi praktik yang terorganisasi, mulai dari pencarian pemohon, pengumpulan dana hingga distribusi setoran.

Hasil penelusuran actvisit.id mengarah kepada sosok Moehamad Arifin, perwira berpangkat Ipda yang kini menjabat sebagai Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha (Kaurmintu) Satlantas Polres Metro Bekasi.

Sebelum menjadi perwira, Arifin diketahui pernah menjabat sebagai bendahara penerima (Benma), posisi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan penerimaan PNBP di lingkungan pelayanan SIM.

Ketika masih menjabat sebagai Benma, Arifin berperan sebagai koordinator dalam pengurusan SIM baru secara non prosedural. Selain mengatur mekanisme pengurusan, ia juga disebut mengendalikan pengumpulan dan distribusi dana yang berasal dari pembayaran para pemohon.

Informasi yang dihimpun actvisit.id, menyebutkan adanya selisih antara dana yang diterima dari masyarakat dengan nominal PNBP yang disetorkan ke kas negara.

Selisih tersebut dikelola di luar mekanisme resmi. Bahkan, sumber yang mengetahui praktik tersebut mengklaim nilai perputaran dana dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap hari, bergantung pada jumlah pemohon yang dilayani melalui jalur non prosedural.

Selain penyimpangan PNBP, praktik penerbitan SIM tanpa melalui prosedur resmi juga berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Dari sisi pelayanan publik, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sementara dari sisi keselamatan lalu lintas, penerbitan SIM kepada pemohon yang tidak melalui proses uji kompetensi dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Atas hal tersebut tersebut, Aliansi Mahasiswa Penegak Keadilan (AMPK) menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan internal Polri.

Laporan akan disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Paminal Divisi Propam Polri agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PNBP SIM dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Koordinator AMPK, Zhiko, mengatakan dugaan praktik tersebut tidak boleh berhenti pada isu semata, melainkan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang independen dan transparan.

"Kami akan melaporkan penyimpangan ini kepada Itwasum dan Paminal Divpropam Mabes Polri. Bahwa praktik pengurusan SIM non prosedural disertai penyimpangan PNBP merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng integritas institusi Polri. Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PNBP SIM di Polres Metro Bekasi serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu," ujar Zhiko.