Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut menandai babak baru dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dan digitalisasi pemerintahan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, namun menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi. Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatannya.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Saat membacakan tuntutan pada Mei lalu, jaksa menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama."
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Program digitalisasi pendidikan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kajian kebutuhan yang memadai, terutama karena perangkat Chromebook dinilai kurang efektif digunakan di banyak wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.
Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga ekosistem Google menjadi satu-satunya platform yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
Selain kerugian negara, hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima keuntungan sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google ke PT AKAB.
Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem. Tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam perkara yang sama. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Menariknya, putusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, unsur pidana yang didakwakan kepada Nadiem dinilai tidak terpenuhi sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan. Namun, pendapat tersebut tidak mengubah putusan mayoritas majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat menutup pembacaan amar putusan.
Vonis tersebut menjadi salah satu putusan paling menonjol dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota kabinet. Di luar konsekuensi pidana terhadap terdakwa, perkara ini kembali memunculkan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan anggaran besar dan penggunaan teknologi informasi.
Putusan ini juga diperkirakan belum menjadi akhir dari proses hukum. Baik tim jaksa maupun pihak terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
